PONTIANAK, - Proses penyidikan Polresta Pontianak terhadap perkara dugaan korupsi
pengadaan Meubeler asrama mahasiswa Institut Agama Islam Pontianak tahun
2012, dinilai lamban. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Laskar Anti
Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, Senin (14/9).
Menurut Burhanudin, proses setiap perkara korupsi yang tengah dilakukan
penyidikan harus cepat. Pasalnya, ini menyangkut nama baik seseorang
yang menjadi calon orang yang disangkakan.
“Jika ada bukti yang kuat segera diproses. Namun jika tidak ada bukti cepat hentikan agar kasusnya tidak menggantung,” katanya.
Penanganan kasus korupsi, katanya, harus jelas dudukan kasus hukumnya.
Yakni meliputi adanya perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara
dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketika sudah cukup, baru
kemudian cari kerugian negaranya, tetapkan tersangka dan segera
disidangkan.
“Jika sudah jelas seperti itu, prosesnya harus cepat. Jangan sengaja diperlama atau dimain-mainkan waktunya,” tegasnya.
Burhanudin berharap, Polresta transparan terhadap perkara meubeler ini
karena masyarakat sedang menunggu dan membutuhkan kejelasan selanjutnya
dari proses hukum yang telah dilakukan.
“Polresta harus transparan dalam kasus ini, karena sedang ditunggu masyarakat,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, saat ini
perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat
pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan
tambahan.
“Beberapa saksi masih perlu pemeriksaan tambahan dan kontraktor juga sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Mengenai empat tersangka yang sempat disebut beberapa waktu lalu, Andi
mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh
penyidik masih belum mau dipublikasikan.
“Nanti lah itu bos, setelah ada jadwal pemanggilan lah. Nanti pasti disampaikan lah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa proyek pengadaan meubelair untuk asrama
mahasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak yang kini
berganti nama menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak dinilai
bermasalah oleh Polresta Pontianak.
Kegiatan dengan melibatkan CV. DA sebagai pihak ketiga tersebut
menggunakan pagu dana senilai lebih dari Rp 2 miliar yang berasal dari
anggaran APBN di tahun 2012. Berdasarkan hasil audit investigasi yang
dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Kalimantan Barat, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan
kerugian negara mencapai sebesar Rp 552 juta.
Dugaan sementara penyidik, modus operandi yang dilakukan sehingga
mengakibatkan kerugian negara adalah dengan cara membeli barang-barang
yang mereknya tidak sesuai dengan klausul kontrak yang sudah ditetapkan.
Seperti misalnya, didalam klausul kotrak dicantumkan merek Trimax namun
yang didatangkan bermerek lain dengan harga yang lebih murah.
Saat ini penyidik diketahui telah mengincar sejumlah pihak yang diduga
bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Bahkan
sudah ada empat orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka
setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik awal Agustus 2015
lalu.
(Terbit di Harian Suara Pemred)

Agen Judi Online
BalasHapusAgen Judi
Agen Judi Terpercaya
Agen Bola
Bandar Judi
Bandar Bola
Agen SBOBET
Agen Casino
Agen Poker
Agen IBCBET
Agen Asia77
Agen Bola Tangkas
Prediksi Skor
Prediksi Skor Bola KYRGYZSTAN VS YORDANIA 17 November 2015
Prediksi Pertandingan RUSIA VS KROASIA 17 November 2015
Prediksi Pertandingan GOIAS VS CORITIBA 19 November 2015
Prediksi FC LORIENT VS PARIS SAINT GERMAIN 21 November 2015