Minggu, 20 September 2015

on 1 comment

LAKI Tuding Penanganan Korupsi Meubeler IAIN Pontianak Lamban

PONTIANAK, - Proses penyidikan Polresta Pontianak terhadap perkara dugaan korupsi  pengadaan Meubeler asrama mahasiswa Institut Agama Islam Pontianak tahun 2012, dinilai lamban. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, Senin (14/9).

Menurut Burhanudin, proses setiap perkara korupsi yang tengah dilakukan penyidikan harus cepat. Pasalnya, ini menyangkut nama baik seseorang yang menjadi calon orang yang disangkakan.
“Jika ada bukti yang kuat segera diproses. Namun jika tidak ada bukti cepat hentikan agar kasusnya tidak menggantung,” katanya.

Penanganan kasus korupsi, katanya, harus jelas dudukan kasus hukumnya. Yakni meliputi adanya perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ketika sudah cukup, baru kemudian cari kerugian negaranya, tetapkan tersangka dan segera disidangkan.

“Jika sudah jelas seperti itu, prosesnya harus cepat. Jangan sengaja diperlama atau dimain-mainkan waktunya,” tegasnya.

Burhanudin berharap, Polresta transparan terhadap perkara meubeler ini karena masyarakat sedang menunggu dan membutuhkan kejelasan selanjutnya dari proses hukum yang telah dilakukan.

“Polresta harus transparan dalam kasus ini, karena sedang ditunggu masyarakat,” tukasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan tambahan.

“Beberapa saksi masih perlu pemeriksaan tambahan dan kontraktor juga sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.

Mengenai empat tersangka yang sempat disebut beberapa waktu lalu, Andi mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik masih belum mau dipublikasikan.
“Nanti lah itu bos, setelah ada jadwal pemanggilan lah. Nanti pasti disampaikan lah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa proyek pengadaan meubelair untuk asrama mahasiswa di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak yang kini berganti nama menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak dinilai bermasalah oleh Polresta Pontianak.

Kegiatan dengan melibatkan CV. DA sebagai pihak ketiga tersebut menggunakan pagu dana senilai lebih dari Rp 2 miliar yang berasal dari anggaran APBN di tahun 2012. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 552 juta.

Dugaan sementara penyidik, modus operandi yang dilakukan sehingga mengakibatkan kerugian negara adalah dengan cara membeli barang-barang yang mereknya tidak sesuai dengan klausul kontrak yang sudah ditetapkan. Seperti misalnya, didalam klausul kotrak dicantumkan merek Trimax namun yang didatangkan bermerek lain dengan harga yang lebih murah.

Saat ini penyidik diketahui telah mengincar sejumlah pihak yang diduga bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Bahkan sudah ada empat orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik awal Agustus 2015 lalu.

(Terbit di Harian Suara Pemred)

1 komentar: