Minggu, 20 September 2015

on Leave a Comment

KR Beserta Dua Orang Rekannya Dibekuk Polisi setelah Jual Sepupu 1,4 Juta

PONTIANAK, - Satuan tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil menggagalkan eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur. KR (23), seorang wanita muda asal Pontianak ditangkap karena kedapatan menjual FR (13), sepupunya sendiri kepada seorang pengusaha perkebunan berinisial SB dengan melalui perantara MM di hotel Star, jalan Gajah Mada Pontianak Selatan, Jumat (11/9) kemarin.

“Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di Kota Pontianak. Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan keterangan dari salah satu warga dimana dari informasi itu kita mencoba melakukan pengembangan terhadap korban,” kata

Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi mengatakan, terungkapnya dugaan prostitusi anak di bawah umur ini bermula dari informasi bahwa pada saat itu akan dilakukan transaksi jual beli terhadap wanita yang masih duduk di kelas dua SLTP di Pontianak. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan membuntuti KR yang tengah membonceng korban FR menuju sebuah warung kopi dekat Hotel Star.

“Keduanya berboncengan dan menuju ke arah Jalan Gajahmada menuju ke satu di antara warung kopi yang tidak jauh dari lokasi Hotel Star yang akan dijadikan tempat transaksi,” ujar Supriadi, Minggu (13/9) di Mapolda Kalbar.

Di warung kopi itu ternyata MM sudah menunggu. MM kemudian menjelaskan kepada FR bahwa akan ditemukan dengan seorang lelaki yang telah menunggu di dalam kamar hotel. Proses tawar menawar harga pun terjadi di lokasi tersebut.

“Merasa tidak cocok dengan harganya, negosiasi harga dilanjutkan ke Hotel bersama SB sendiri langsung,” ujarnya.

Setelah sepakat, SB kemudian memberikan uang senilai Rp 1,4 juta kepada KR dan Rp 300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB dan korban MM. Lalu keduanya meninggalkaan FR di kamar hotel bersama SB.

Saat di lobby hotel, kata Supriadi, keduanya langsung dicegat anggota, sedangkan yang lainnya merangsek ke kamar hotel bernomor 151 untuk melakukan penggerbekan.

“Belum lama MM dan KR keluar dari kamar, anggota kita mengetuk pintu kamar dan diketahui keduanya hampir melakukan perbuatan tak senonoh. Di dalam kamar, ditemukan tiga buah alat kontrasepsi, serta sejumlah ponsel dan uang tunai hasil transaksi. Karena ketangkap tangan, pelaku dan korban kita giring ke Mapolda untuk diproses,” katanya.

Berdasarkan penyidikan, KR dan MM telah saling mengenal sejak lama. Suatu hari, MM pernah meminta kepada KR untuk mencarikan seorang wanita. Sebelum dilakukan transaksi, Kamis (10/9), KR sempat mengirimkan foto FR kepada MM.

“Tidak puas dengan foto, MM pergi ke rumah KR untuk bertemu langsung dengan FR. Setelah itu segera mengirim foto FR kepada SB,” ucapnya.

Kasus ini adalah kasus percobaan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur dan eksploitasi anak. Untuk hasil visum, tambah Supriadi, masih menunggu dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, karena diduga belum terjadi perbuatan seksualnya.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersebut lanjut Supriadi, adalah eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 KUHP.

“Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014. Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp5 miliar,” pungkas Supriadi.

0 komentar:

Posting Komentar