PONTIANAK, - Satuan tim Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil menggagalkan
eksploitasi ekonomi dan seksual anak di bawah umur. KR (23), seorang
wanita muda asal Pontianak ditangkap karena kedapatan menjual FR (13),
sepupunya sendiri kepada seorang pengusaha perkebunan berinisial SB
dengan melalui perantara MM di hotel Star, jalan Gajah Mada Pontianak
Selatan, Jumat (11/9) kemarin.
“Korban diketahui berinisial FR, warga Pontianak Selatan yang baru
berumur 13 tahun, merupakan pelajar salah satu SMP di Kota Pontianak.
Korban diketahui sering pulang larut malam, itu kita dapat berdasarkan
keterangan dari salah satu warga dimana dari informasi itu kita mencoba
melakukan pengembangan terhadap korban,” kata
Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi mengatakan, terungkapnya
dugaan prostitusi anak di bawah umur ini bermula dari informasi bahwa
pada saat itu akan dilakukan transaksi jual beli terhadap wanita yang
masih duduk di kelas dua SLTP di Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan
dengan membuntuti KR yang tengah membonceng korban FR menuju sebuah
warung kopi dekat Hotel Star.
“Keduanya berboncengan dan menuju ke arah Jalan Gajahmada menuju ke satu
di antara warung kopi yang tidak jauh dari lokasi Hotel Star yang akan
dijadikan tempat transaksi,” ujar Supriadi, Minggu (13/9) di Mapolda
Kalbar.
Di warung kopi itu ternyata MM sudah menunggu. MM kemudian menjelaskan
kepada FR bahwa akan ditemukan dengan seorang lelaki yang telah menunggu
di dalam kamar hotel. Proses tawar menawar harga pun terjadi di lokasi
tersebut.
“Merasa tidak cocok dengan harganya, negosiasi harga dilanjutkan ke Hotel bersama SB sendiri langsung,” ujarnya.
Setelah sepakat, SB kemudian memberikan uang senilai Rp 1,4 juta kepada
KR dan Rp 300 ribu kepada MM sebagai upah untuk menghubungkan antara SB
dan korban MM. Lalu keduanya meninggalkaan FR di kamar hotel bersama SB.
Saat di lobby hotel, kata Supriadi, keduanya langsung dicegat anggota,
sedangkan yang lainnya merangsek ke kamar hotel bernomor 151 untuk
melakukan penggerbekan.
“Belum lama MM dan KR keluar dari kamar, anggota kita mengetuk pintu
kamar dan diketahui keduanya hampir melakukan perbuatan tak senonoh. Di
dalam kamar, ditemukan tiga buah alat kontrasepsi, serta sejumlah ponsel
dan uang tunai hasil transaksi. Karena ketangkap tangan, pelaku dan
korban kita giring ke Mapolda untuk diproses,” katanya.
Berdasarkan penyidikan, KR dan MM telah saling mengenal sejak lama.
Suatu hari, MM pernah meminta kepada KR untuk mencarikan seorang wanita.
Sebelum dilakukan transaksi, Kamis (10/9), KR sempat mengirimkan foto
FR kepada MM.
“Tidak puas dengan foto, MM pergi ke rumah KR untuk bertemu langsung
dengan FR. Setelah itu segera mengirim foto FR kepada SB,” ucapnya.
Kasus ini adalah kasus percobaan perbuatan cabul kepada anak di bawah
umur dan eksploitasi anak. Untuk hasil visum, tambah Supriadi, masih
menunggu dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, karena diduga belum
terjadi perbuatan seksualnya.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga orang tersebut lanjut Supriadi,
adalah eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo pasal 56 KUHP.
“Atas perbuatannya itu, tersangka KR akan dikenai pasal 88 UU RI Nomor
35 tahun 2014. Sementara itu, untuk tersangka MM dan SB dikenai pasal 88
UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman
minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp5 miliar,”
pungkas Supriadi.

0 komentar:
Posting Komentar