PONTIANAK, - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
Pontianak menyerahkan 46 warga negara asing (WNA) asal Vietnam kepada
Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak untuk segera dideportasi ke negara
asalnya, Senin (21/9).
Kepala Unit Awak Kapal Tangkap (AKT) PSDKP, Fredy S Asra mengatakan,
ke-46 warga negara Vietnam tersebut seluruhnya merupakan anak buah kapal
(ABK) dan bukan nahkoda. Sesuai aturan, mereka tidak dapat dikenakan
jeratan hukum, hanya nanti akan dilakukan pemeriksaan.
“Kita limpahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan yang akan dilakukan di Rudenim,” kata Fredy.
Dijelaskan Fredy, WNA asal Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap oleh
kapal pengawas yang berpatroli di perairan Indononesia pada Agustus
lalu. Berkas perkara mereka juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Pontianak.
“Mereka ini ABK tangkapan kita bulan kemarin, statusnya sedang dalam penyidikan kejaksaan,” katanya.
Setelah semua penyidikan selesai, 46 WNA yang dipastikan dalam
kondisi sehat ini, selanjutnya oleh Imigrasi akan dideportasi ke negara
asalnya.
“Kondisinya sehat dan siap dideportasi,” ujarnya.
46 WNA tersebut dibawa anggota PSDKP dengan menggunakan mobil pickup
yang telah dibuat sedemikian rupa hingga menyerupai mobil tahanan.
Setiba di Kantor Imigrasi kelas I Pontianak, Jalan Sutoyo Pontianak
Selatan, mereka digiring ke lantai dua kantor untuk dilakukan pendataan.
Usai pendataan, WNA yang semuanya pria dan berkepala plontos tersebut
dimasukkan kembali ke dalam mobil PSDKP. Dengan dikawal pihak imigrasi,
mereka kemudian diinapkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Tran Van Hai, seorang WNA asal Vietnam yang mengerti bahasa Indonesia
mengatakan, dia bersama dengan rekan lainnya memang seorang nelayan
yang bekerja kepada seorang tekong atau juragan. Dari pekerjaannya
sebagai nelayan, dia mendapat upah sebesar 500 Dong
(mata uang Vietnam) setiap bulan.
“Kami diupah per bulan, masing-masing mendapatkan 500 Dong,” ujar Van Hai dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.
Dari 46 WNA itu pula, diketahui ada empat WNA yang masih berusia di
bawah umur, yakni Tran Van Len dan Nguyeng Van Hoang berusia 14 tahun.
Serta Loung Van berusia 15 tahun dan Danh Vu Phoung berusia 16 tahun.
Sementara itu, Kasubsi Pegawasan Imigrasi Kelas I Pontianak,
Rosinawati mengatakan, seluruh ABK asal Vietnam akan segera dideportasi
secepatnya jika semua berkas-berkas dan persyaratan telah selesai.
“Menunggu itu, sementara kita tampung di Rudenim,” ujarnya

0 komentar:
Posting Komentar