Selasa, 22 September 2015

on Leave a Comment

Curi Ikan, 46 WNA asal Vietnam Segera Dideportasi

PONTIANAK, - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak menyerahkan 46 warga negara asing (WNA) asal Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak untuk segera dideportasi ke negara asalnya, Senin (21/9).

Kepala Unit Awak Kapal Tangkap (AKT) PSDKP, Fredy S Asra mengatakan, ke-46 warga negara Vietnam tersebut seluruhnya merupakan anak buah kapal (ABK) dan bukan nahkoda. Sesuai aturan, mereka tidak dapat dikenakan jeratan hukum, hanya nanti akan dilakukan pemeriksaan.

“Kita limpahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan yang akan dilakukan di Rudenim,” kata Fredy.

Dijelaskan Fredy, WNA asal Vietnam tersebut sebelumnya ditangkap oleh kapal pengawas yang berpatroli di perairan Indononesia pada Agustus lalu. Berkas perkara mereka juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

“‎Mereka ini ABK ta‎ngkapan kita bulan kemarin, statusnya sedang dalam penyidikan kejaksaan,” katanya.
Setelah semua penyidikan selesai, 46 WNA yang dipastikan dalam kondisi sehat ini, selanjutnya oleh Imigrasi akan dideportasi ke negara asalnya.

“Kondisinya sehat dan siap dideportasi,” ujarnya.

46 WNA tersebut dibawa anggota PSDKP dengan menggunakan mobil pickup yang telah dibuat sedemikian rupa hingga menyerupai mobil tahanan. Setiba di Kantor Imigrasi kelas I Pontianak, Jalan Sutoyo Pontianak Selatan, mereka digiring ke lantai dua kantor untuk dilakukan pendataan.

Usai pendataan, WNA yang semuanya pria dan berkepala plontos tersebut dimasukkan kembali ke dalam mobil PSDKP. Dengan dikawal pihak imigrasi, mereka kemudian diinapkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Tran Van Hai, seorang WNA asal Vietnam yang mengerti bahasa Indonesia mengatakan, dia bersama dengan rekan lainnya memang seorang nelayan yang bekerja kepada seorang tekong atau juragan. Dari pekerjaannya sebagai nelayan, dia mendapat upah sebesar 500 Dong
(mata uang Vietnam) setiap bulan.

“Kami diupah per bulan, masing-masing mendapatkan 500 Dong,” ujar Van Hai dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.

Dari 46 WNA itu pula, diketahui ada empat WNA yang masih berusia di bawah umur, yakni Tran Van Len dan Nguyeng Van Hoang berusia 14 tahun. Serta Loung Van berusia 15 tahun dan Danh Vu Phoung berusia 16 tahun.

Sementara itu, Kasubsi Pegawasan Imigrasi Kelas I Pontianak, Rosinawati mengatakan, seluruh ABK asal Vietnam akan segera dideportasi secepatnya jika semua berkas-berkas dan persyaratan telah selesai.
“Menunggu itu, sementara kita tampung di Rudenim,” ujarnya

0 komentar:

Posting Komentar