Selasa, 22 September 2015

on Leave a Comment

Mahasiswa Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Meubeler IAIN Pontianak

PONTIANAK, - Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Pontianak, Ramses, berang saat mendengar pihak kepolisian disebut tidak independen, terkait penanganan kasus dugaan korupsi meubeler di Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

“Bawa dia (Khairunnas). Maksudnya, kita tidak independennya apa?” jawab Ramses menanggapi pernyataan itu.

Nada protes tersebut ditunjukkan saat tiga mahasiswa IAIN mendatangi Polresta Pontianak, untuk beraudiensi terkait kasus dugaan korupsi meubeler di Rusunawa IAIN Pontianak, Senin (21/9) pagi.
Abdul, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli IAIN mengatakan, sebelumnya telah beraudiensi dengan pihak kampus. Namun, agar tidak mendapatkan informasi sepihak, dia bersama mahasiswa lainnya mendatangi Polresta untuk perbandingan.

“Kami sudah audiensi dengan pihak kampus. Jadi, sekarang kami datang ke sini (Polresta) untuk mengetahui info sebenarnya, dan soal kejelasan penanganan kasusnya,” ujarnya kepada Suara Pemred.

Mengutip audiensi kala itu, kata Abdul, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan (Karo AUAK) IAIN, Khairunnas menyatakan bahwa pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di IAIN, tidak independen.

“Karena dikawal oleh Polresta. Lagi pula sudah diperiksa BPK,” ucapnya, menurikan pembicaraan dalam audiensi di IAIN.

Mendengar pernyataan tersebut, Ramses pun membantah pihak kepolisian tidak independen. Bahkan, dia balik mempertanyakan pernyataan pihak IAIN.

Jika BPKP, kata Ramses, meminta pengawalan dalam pemeriksaan terhadap proyek pengadaan meubel di Rusunawa, tentu atas permintaan tersebut, Polresta berhak mendampingi BPKP.

“Perlu kan? Berarti omongan Pak Khairunnas? Sudah, kalian nilai sendiri. Tidak tahu aturan dia,” terangnya sambil tertawa.

Ketika mahasiswa menganggap, pihak kepolisian terkesan lamban menangani kasus dugaan korupsi meubeler Rusunawa lantaran tidak satupun tersangka yang dipanggil, Ramses juga tak terima. Menurutnya, pihak kepolisian telah memanggil para tersangka.

“Polresta (Pontianak) ini, cek seluruh Indonesia. Cek dulu. Jangan asal-asalan ngomong. Aku mau lawan tanding. Penyidik mana yang kau (mahasiswa) tunjuk,” ujarnya sambil menunjukkan piagam prestasi dari Wakapolri, terkait penanganan kasus oleh Polresta Pontianak.

Kendati sudah memanggil para tersangka, Ramses tidak terbuka soal siapa saja yang telah dipanggil. Menurutnya, tidak penting siapa saja yang sudah dipanggil.

“Itu urusan komandan. Kita ini anak buah, memang tidak boleh untuk mengekspos (nama-nama tersangka) itu. Ada pedomannya dari Kapolri,” tuturnya.

Ramses mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihak Polresta sedang dalam proses. Menurutnya, menangani suatu kasus harus profesional. Mengingat kasus ini, berkaitan dengan karir dan perlindungan hak asasi seseorang.

“Begini loh, ada tahapan dan prosesnya. Tidak boleh asal ngomong saja,” katanya kepada mahasiswa.

Dengan penjelasan Ramses tersebut, satu di antara mahasiswa, Herianto, mengkritik langsung pihak kepolisian. Menurutnya, Polresta belum bisa memberikan informasi dengan jelas. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengamanahkan agar segala informasi yang layak diketahui oleh publik, tidak boleh ditutup-tutupi.

“Berarti, Undang-Undang KIP, tidak difungsikan (Polresta) ya pak?” tanya Herianto.

Namun, Ramses membantah. Menurutnya, Polresta sudah berusaha transparan. Dengan rilis berita di media cetak, berarti pihak kepolisian telah memenuhi keterbukaan informasi publik.

“Kalian sudah baca koran, dan publik sudah tahu. Apa lagi?” kata Ramses.

Ramses mengungkapkan, sudah banyak alumni STAIN atau IAIN yang datang ke Polresta, untuk menanyakan ikhwal kasus tersebut.

“Alumni kalian (IAIN), semua ingin tahu. Ada yang telepon,” bebernya.

Kepada mahasiswa, Ramses menunjukkan laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang di salah satu lembar surat telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Yang menandatangani siapa, yang menerima siapa,” ucapnya.

Ramses juga menegaskan, pihak kepolisian secara serius menangani kasus dugaan korupsi ini. Atas nama Undang-undang, kasus ini juga akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Kasus ini tetap sampai ke meja hijau. Sepanjang ada alat bukti. Makanya, kawal saja sampai ke pengadilan,” terangnya kepada mahasiswa.

Dengan hasil audiensi tersebut, Herianto menyambut baik dengan proses yang dilakukan Polresta. Menurutnya, mahasiswa mendukung kinerja kepolisian untuk menyelesaikan dugaan korupsi tersebut.

“Kami mendukung penuh pihak kepolisian, untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tutur Heri.

Proyek pengadaan meubeler untuk asrama mahasiswa di STAIN Pontianak yang kini berganti nama menjadi IAIN Pontianak, sebelumnya dinilai bermasalah oleh Polresta Pontianak.
Kegiatan dengan melibatkan CV DA sebagai pihak ketiga ini menggunakan pagu dana senilai lebih dari Rp 2 miliar, berasal dari anggaran APBN tahun 2012. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Kalbar, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 552 juta.
Dugaan sementara penyidik, modus operandi yang dilakukan dengan cara membeli barang-barang yang mereknya tidak sesuai dengan klausul kontrak yang sudah ditetapkan.

Misalnya, dalam klausul kontrak tercantum merek Trimax, namun yang didatangkan merek lain dengan harga lebih murah.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul sempat menyatakan, pihaknya saat ini telah mengincar sejumlah pihak yang diduga bertanggungjawab. Bahkan, sudah ada empat orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun nama-nama itu belum bisa diungkapkan.

Tidak Independen
Karo AUAK IAIN, Khairunnas sebelumnya mengaku kaget dengan perhitungan kerugian negara yang diaudit investigasi oleh BPKP Kalbar mencapai Rp 500 juta, tanpa melakukan perincian dengan jelas dan menyerahkan hasil audit tersebut kepada Rektor IAIN.

Bahkan, dia menuding BPKP dalam melakukan audit tidak independen, sebab selalu didamping oleh penyidik Polresta Pontianak.

“Saya melihat audit investigasi BPKP, belum sesuai dengan sesungguhnya dan cenderung tidak independen, karena selalu didampingi oleh penyidik Polresta,” kata Khairunas, belum lama ini kepada sejumlah awak media di IAIN Pontianak.

Selain itu, seharusnya perkara tersebut sudah selesai, setelah pihaknya mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan sebesar Rp 34 juta, untuk disetorkan kembali kepada kas negara.
Kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut, ungkapnya, diketaahui saat dilakukan audit oleh BPK dan menemukan ketidaksesuaian antara merek yang ditawarkan dengan merek yang diserahkan.

“Atas ketidaksesuain tersebut, kemudian kami segera menyampaikan kepada pihak ketiga (CV DA), untuk dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasiul temuan tersebut, sesuai dengan klausul kontrak yang memberi garansi satu tahun,” ucapnya.

Barang-barang meubelair yang tercantum di dalam kontrak itu, umumnya bermerek dagang Trimax. Namun pada kenyataannya, berdasarkan hasil cek fisik yang dilaakukan oleh BPK, ditemukan merek-merek lain. Seperti, Hakari Pheonix, merek lokal dan bahkan buatan sendiri.

“Kontraktor CV DA selaku penyedia barang kemudian menghubungi PT TF yang berperan sebagai pihak pemberi dukungan, untuk mengganti barang-barang agar sesuai kalausul,” ucapnya.
Barang yang tidak sesuai tersebut, kemudian ditarik kembali oleh PT TF melalui CV DA dan ditukar dengan barang bermerek Trimax, berdasarkan berita acara serah terima barang Nomor: Sti.22/PPK-II/PB.MR/02/2013.

Namun belakangan, setelah dilakukan pemeriksaan kembali oleh Inspektorat Kementerian Agama RI pada tanggal 21 Februari 2014, ditemukan bahwa barang-barang yang telah diganti itu, ternyata secara fisik masih barang yang sama. Hanya diganti dengan merek Trimax, yang dilakukan oleh teknisi lokal atas permintaan PT TF.(sumber www.suarapemred.co.id )

0 komentar:

Posting Komentar