PONTIANAK, - Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta
Pontianak, Ramses, berang saat mendengar pihak kepolisian disebut tidak
independen, terkait penanganan kasus dugaan korupsi meubeler di Rumah
Susun Mahasiswa (Rusunawa) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
“Bawa dia (Khairunnas). Maksudnya, kita tidak independennya apa?” jawab Ramses menanggapi pernyataan itu.
Nada protes tersebut ditunjukkan saat tiga mahasiswa IAIN mendatangi
Polresta Pontianak, untuk beraudiensi terkait kasus dugaan korupsi
meubeler di Rusunawa IAIN Pontianak, Senin (21/9) pagi.
Abdul, Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli IAIN mengatakan, sebelumnya
telah beraudiensi dengan pihak kampus. Namun, agar tidak mendapatkan
informasi sepihak, dia bersama mahasiswa lainnya mendatangi Polresta
untuk perbandingan.
“Kami sudah audiensi dengan pihak kampus. Jadi, sekarang kami datang ke
sini (Polresta) untuk mengetahui info sebenarnya, dan soal kejelasan
penanganan kasusnya,” ujarnya kepada Suara Pemred.
Mengutip audiensi kala itu, kata Abdul, Kepala Biro Administrasi Umum,
Akademik dan Keuangan (Karo AUAK) IAIN, Khairunnas menyatakan bahwa
pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di IAIN,
tidak independen.
“Karena dikawal oleh Polresta. Lagi pula sudah diperiksa BPK,” ucapnya, menurikan pembicaraan dalam audiensi di IAIN.
Mendengar pernyataan tersebut, Ramses pun membantah pihak kepolisian
tidak independen. Bahkan, dia balik mempertanyakan pernyataan pihak
IAIN.
Jika BPKP, kata Ramses, meminta pengawalan dalam pemeriksaan terhadap
proyek pengadaan meubel di Rusunawa, tentu atas permintaan tersebut,
Polresta berhak mendampingi BPKP.
“Perlu kan? Berarti omongan Pak Khairunnas? Sudah, kalian nilai sendiri. Tidak tahu aturan dia,” terangnya sambil tertawa.
Ketika mahasiswa menganggap, pihak kepolisian terkesan lamban menangani
kasus dugaan korupsi meubeler Rusunawa lantaran tidak satupun tersangka
yang dipanggil, Ramses juga tak terima. Menurutnya, pihak kepolisian
telah memanggil para tersangka.
“Polresta (Pontianak) ini, cek seluruh Indonesia. Cek dulu. Jangan
asal-asalan ngomong. Aku mau lawan tanding. Penyidik mana yang kau
(mahasiswa) tunjuk,” ujarnya sambil menunjukkan piagam prestasi dari
Wakapolri, terkait penanganan kasus oleh Polresta Pontianak.
Kendati sudah memanggil para tersangka, Ramses tidak terbuka soal siapa
saja yang telah dipanggil. Menurutnya, tidak penting siapa saja yang
sudah dipanggil.
“Itu urusan komandan. Kita ini anak buah, memang tidak boleh untuk
mengekspos (nama-nama tersangka) itu. Ada pedomannya dari Kapolri,”
tuturnya.
Ramses mengatakan, penyidikan yang dilakukan pihak Polresta sedang dalam
proses. Menurutnya, menangani suatu kasus harus profesional. Mengingat
kasus ini, berkaitan dengan karir dan perlindungan hak asasi seseorang.
“Begini loh, ada tahapan dan prosesnya. Tidak boleh asal ngomong saja,” katanya kepada mahasiswa.
Dengan penjelasan Ramses tersebut, satu di antara mahasiswa, Herianto,
mengkritik langsung pihak kepolisian. Menurutnya, Polresta belum bisa
memberikan informasi dengan jelas. Padahal, Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), mengamanahkan agar segala informasi yang layak
diketahui oleh publik, tidak boleh ditutup-tutupi.
“Berarti, Undang-Undang KIP, tidak difungsikan (Polresta) ya pak?” tanya Herianto.
Namun, Ramses membantah. Menurutnya, Polresta sudah berusaha transparan.
Dengan rilis berita di media cetak, berarti pihak kepolisian telah
memenuhi keterbukaan informasi publik.
“Kalian sudah baca koran, dan publik sudah tahu. Apa lagi?” kata Ramses.
Ramses mengungkapkan, sudah banyak alumni STAIN atau IAIN yang datang ke Polresta, untuk menanyakan ikhwal kasus tersebut.
“Alumni kalian (IAIN), semua ingin tahu. Ada yang telepon,” bebernya.
Kepada mahasiswa, Ramses menunjukkan laporan temuan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, yang di salah satu lembar surat telah ditandatangani
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Yang menandatangani siapa, yang menerima siapa,” ucapnya.
Ramses juga menegaskan, pihak kepolisian secara serius menangani kasus
dugaan korupsi ini. Atas nama Undang-undang, kasus ini juga akan
dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Kasus ini tetap sampai ke meja hijau. Sepanjang ada alat bukti.
Makanya, kawal saja sampai ke pengadilan,” terangnya kepada mahasiswa.
Dengan hasil audiensi tersebut, Herianto menyambut baik dengan proses
yang dilakukan Polresta. Menurutnya, mahasiswa mendukung kinerja
kepolisian untuk menyelesaikan dugaan korupsi tersebut.
“Kami mendukung penuh pihak kepolisian, untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas,” tutur Heri.
Proyek pengadaan meubeler untuk asrama mahasiswa di STAIN Pontianak yang
kini berganti nama menjadi IAIN Pontianak, sebelumnya dinilai
bermasalah oleh Polresta Pontianak.
Kegiatan dengan melibatkan CV DA sebagai pihak ketiga ini menggunakan
pagu dana senilai lebih dari Rp 2 miliar, berasal dari anggaran APBN
tahun 2012. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP
Kalbar, diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan kerugian negara
mencapai Rp 552 juta.
Dugaan sementara penyidik, modus operandi yang dilakukan dengan cara
membeli barang-barang yang mereknya tidak sesuai dengan klausul kontrak
yang sudah ditetapkan.
Misalnya, dalam klausul kontrak tercantum merek
Trimax, namun yang didatangkan merek lain dengan harga lebih murah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul sempat menyatakan,
pihaknya saat ini telah mengincar sejumlah pihak yang diduga
bertanggungjawab. Bahkan, sudah ada empat orang yang kini telah
berstatus sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan
penyidik. Namun nama-nama itu belum bisa diungkapkan.
Tidak Independen
Karo AUAK IAIN, Khairunnas sebelumnya mengaku kaget dengan perhitungan
kerugian negara yang diaudit investigasi oleh BPKP Kalbar mencapai Rp
500 juta, tanpa melakukan perincian dengan jelas dan menyerahkan hasil
audit tersebut kepada Rektor IAIN.
Bahkan, dia menuding BPKP dalam melakukan audit tidak independen, sebab selalu didamping oleh penyidik Polresta Pontianak.
“Saya melihat audit investigasi BPKP, belum sesuai dengan sesungguhnya
dan cenderung tidak independen, karena selalu didampingi oleh penyidik
Polresta,” kata Khairunas, belum lama ini kepada sejumlah awak media di
IAIN Pontianak.
Selain itu, seharusnya perkara tersebut sudah selesai, setelah pihaknya
mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan pengadaan sebesar Rp 34
juta, untuk disetorkan kembali kepada kas negara.
Kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut, ungkapnya, diketaahui saat
dilakukan audit oleh BPK dan menemukan ketidaksesuaian antara merek yang
ditawarkan dengan merek yang diserahkan.
“Atas ketidaksesuain tersebut, kemudian kami segera menyampaikan kepada
pihak ketiga (CV DA), untuk dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan
hasiul temuan tersebut, sesuai dengan klausul kontrak yang memberi
garansi satu tahun,” ucapnya.
Barang-barang meubelair yang tercantum di dalam kontrak itu, umumnya
bermerek dagang Trimax. Namun pada kenyataannya, berdasarkan hasil cek
fisik yang dilaakukan oleh BPK, ditemukan merek-merek lain. Seperti,
Hakari Pheonix, merek lokal dan bahkan buatan sendiri.
“Kontraktor CV DA selaku penyedia barang kemudian menghubungi PT TF yang
berperan sebagai pihak pemberi dukungan, untuk mengganti barang-barang
agar sesuai kalausul,” ucapnya.
Barang yang tidak sesuai tersebut, kemudian ditarik kembali oleh PT TF
melalui CV DA dan ditukar dengan barang bermerek Trimax, berdasarkan
berita acara serah terima barang Nomor: Sti.22/PPK-II/PB.MR/02/2013.
Namun belakangan, setelah dilakukan pemeriksaan kembali oleh Inspektorat
Kementerian Agama RI pada tanggal 21 Februari 2014, ditemukan bahwa
barang-barang yang telah diganti itu, ternyata secara fisik masih barang
yang sama. Hanya diganti dengan merek Trimax, yang dilakukan oleh
teknisi lokal atas permintaan PT TF.(sumber www.suarapemred.co.id )

0 komentar:
Posting Komentar